PKL (Masih) Membandel

Dirinya tak menepis, PKL memiliki banyak akal, ketika mereka dipindah lokasi mampu menyebar kemana saja, sehingga tetap dapat menjual dagangannya. Barang yang telah disita dari PKL, diserahkan ke Badan Penegakan Hukum Daerah (BPHD), sedangkan uang denda masuk ke kas negara. ”Denda yang dikenakan khususnya kepada pembeli sebesar Rp 250 ribu, dalam hal ini bukan hanya pembelinya saja melainkan penjualnya juga ikut ditangkap dan ditanya mau membayar di tempat atau pengadilan,” sahutnya.

Tak hanya Kota Bandung, PKL di bawah jembatan layang Cimareme masih belum bisa dipindahkan. Bahkan sempat beberapa kali dibersihkan tetap saja mereka kembali lagi..

’’Para PKL seakan-akan bermain kucing-kucingan dengan para satpol pp. Begitu pun dengan para PKL yang ada di Curug Agung Lama,’’ ucap Kepala Satpol PP Bandung Barat Rini Sartika.

Selama ini, pihaknya telah melakukan penertiban PKL, terakhir di kawasan Situ Ciburuy. Akan tetapi, para PKL masih tetap kembali.

Rini menuturkan, PKL di kawasan Cimareme, pada awal Ramadan menyebabkan beberapa taman gantung ciri khas Bandung Barat mati. Padahal dana yang dialokasikan tidak kecil. (mg.dn/mgu-mon/mg5/vil)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan