Jasa Transportasi Harus Ikuti Zaman

BOJONGLOA KIDUL – Dinas Perhubungan mendorong pelayanan moda transportasi untuk menggunakan sistem IT. ’’Dia harus mengikuti, kalau yang tidak mau mengikuti perkembangan zaman, dia akan ketinggalan sendiri,” jelas Sekretaris Dishub Kota Bandung Enjang Mulyana di Terminal Leuwipanjang, kemarin (31/8).

Banyaknya penolakan pada jenis transportasi dengan basis IT yang kuat oleh sejumlah paguyuban taksi dan ojek harus disikapi dengan bijak. Alangkah baiknya, bila mereka mengikuti langkah tersebut. Selain lebih efisien dan cepat, pelayanan kepada masyarakat juga akan semakin meningkat.

Bahkan, perwakilan Organisasi Angkutan Daerah telah menyiapkan aplikasi yang serupa seperti yang diterapkan Taksi Uber untuk digunakan taksi-taksi di Kota Bandung. ’’Minimal inovasinya. Kan keuntungan buat perusahaannya, minimal untuk meningkatkan level servis. Kita dengan Organda mau mencoba mengembangkan sistem yang dipakai oleh Uber. Inovasi itu yang disukai dan diterima masyarakat jadi harus dituruti,’’ kata dia.

Namun, mengenai rekomendasi dan perizinan, jasa transportasi berbasis teknologi yang hendak beroperasi di Kota Bandung harus memiliki izin. Sedangkan, pihak yang memiliki kewenangan terkait perizinan usaha transportasi berada di pemerintah pusat. Jika para pengusaha transportasi berbasis teknologi tersebut telah diizinkan oleh pusat, hal selanjutnya yang perlu dilakukan ialah merevisi undang-undang terkait transportasi.

Revisi undang-undang terkait transportasi umum perlu dilakukan, karena mesti ada penyesuaian terkait definisi transportasi umum mengenai pasal-pasal tertentu yang saat ini belum memungkinkan Uber Taxi dan usaha sejenisnya beroperasi. ’’Kewenangannya berada di DPR,’’ tukas Enjang.

Selama masalah perizinan Uber Taxi maupun GrabTaxi sebagai transportasi umum belum tuntas, maka jasa-jasa transportasi berbasis teknologi belum boleh beroperasi di Kota Bandung. Pasalnya, untuk bisa menjalankan bisnis khususnya di Kota Bandung, para pelaku bisnis harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Selama Uber Taxi dan GrabTaxi belum boleh beroperasi, pihaknya akan mendorong peningkatan layanan taksi yang selama ini beroperasi di Kota Bandung. Sebagai upaya peningkatan layanan dengan pemanfaatan teknologi, Dishub akan melakukan pertemuan dengan Bappeda dan Organda Jabar. (fie/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan