Tiga Paslon Laporkan Keuangan

[tie_list type=”minus”]KPU Ancam Likuidasi Calon[/tie_list]

laporan awal dana kampanye (LADK)MARGAHAYU – Tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Dari ketiga pasangan tersebut, H Dadang Naser- Gun gun Gunawan tercatat yang paling siang dengan melapor pada pukul 13.19.

Sementara itu, dua pasangan lain, Deki Fajar –Doni Mulyana (Duriat) datang pada pukul 16.20. Lalu KH Sofyan Yahya-Agus Yasmin (Barokah) datang pukul 17.07.

Sebelumnya, Ketua Pokja Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Yudhaningsih mengancam akan melikuidasi pasangan calon yang tidak menyerahkan LADK.

”Beruntung para calon yang telah ditetapkan KPU itu telah menyerahkan LADK seusai dengan jadwal dan aturan yang berlaku,” tutur Yudhaningsih di sekretariat KPU Kabupaten Bandung, kemarin (26/8).

Dijelaskannya, pasangan Dadang Naser-Gun gun Gunawan, menyerahkan LADK sebesar Rp 51 juta dengan sumber dana dari pasangan calon. Selanjutnya pasangan Deki Fajar –Doni Mulyana (Duriat) LADK Rp 69,5 juta berasal dari pasangan calon dan pribadi. Yang berbeda, KH Sofyan Yahya-Agus Yasmin (Barokah), mereka menggunakan LADK sebesar Rp 2 juta yang bersumber dari pribadi. Jumlah itu, termasuk yang paling kecil dibandingkan dua pasangan lain.

”Hal tersebut penting guna terjaminnya proses keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Dia mengatakan, informasi sumber dana kampanye yang berbentuk pembukuan LADK mencakup Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Selanjutnya, kata dia, akan dibuka ke publik demi proses keterbukaan informasi.

Acuannya, LADK diatur dalam PKPU Nomor 8 tentang Dana Kampanye. LADK sendiri merupakan pembukuan yang memuat informasi tentang Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Rinciannya, sumber saldo awal atau pembukuan, penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK. Kemudian, penerimaan dari Paslon, Parpol, Gabungan Parpol, dan pihak lain. ”Pasangan calon wajib memiliki satu RKDK atas nama pasangan calon yang diusulkan,” ungkapnya.

RKDK, lanjutnya, menampung penerimaan dana kampanye berupa uang yang dipisahkan dari rekening paslon atau parpol atau gabungan parpol. Sementara LPPDK harus dilaporkan ke KPU satu hari setelah berakhir masa kampanye paling lambat pukul 18.00.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan