Untuk itu, pihaknya berencana memungut pajak menara telekomunikasi tahun ini. Sebab selama ini belum ada penarikan restribusi terhadap menara telekomunikasi. ”Karena kita belum ada Perda sebagai payung hukumnya,” katanya.
Jika saja Pemkot Cimahi bisa menarik restribusi tower, potensi pendapatan yang bisa masuk ke kas daerah bisa mencapai Rp 240 juta per tahun. Hal itu bisa menggairahkan kas daerah sebab untuk di Jawa Barat, baru dua kabupaten saja yang telah melakukan penarikan terhadap retribusi menara telekomunikasi, yakni Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Cianjur.
Namun akibat dari keluarnya putusan MK, walhasil kedua daerah tersebut juga tidak bisa menarik restribusi.
Baca Juga:Wajib Baca Sebelum BermainJasa Katering Alami Anjlok
”Target retribusi yang telah disepakati ini sepertinya tidak bisa kami penuhi ditahun ini, sebab belum adanya payung hukum tersebut,” pungkasnya. (gat/rie)
