Tidak hanya menjelang Idul Fitri atau hari besar lainnya, peredaran uang palsu marak terjadi. Usai Lebaran, kepolisian membongkar sindikat pembuat uang palsu yang beraksi di wilayah Kota Bandung.
Ada saja cara pelaku dalam mengedarkan uang abal-abal tersebut. Seperti yang dilakukan Yeremia Saputra alias Jeri, Encep Sudrajat, dan Asep Eman Sopian, yang menggunakan uang palsu untuk membayar karaoke. Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol menuturkan, saat itu, ketiganya membayar biaya karaoke sebesar Rp 900 ribu. ’’Pihak tempat karaoke tersebut curiga, karena bentuk uang terasa aneh. Setelah diperiksa, ternyata palsu, dan kami lakukan pengembangan,” ujar Yoyol di Mapolrestabes Bandung kemarin (18/8).
Yoyol tidak menepis, bahwa uang palsu yang dibuat ketiga orang itu hampir mirip dengan aslinya, sekitar 70 persen. Bahkan, uang palsu tersebut dapat lolos dari alat pendeteksi, karena tingkat kemiripannya tersebut. ’’Kalau secara kasat mata, sempurna. Namun, kalau diteliti lebih lanjut, kelihatan palsunya,” sahutnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka baru membuat uang palsu sebesar Rp 80 juta. Sementara ini, kepolisian menyita uang palsu senilai Rp 8,2 juta dari tangan para tersangka. Uang palsu itu dijual mereka dengan sistem 1:2, dalam artian, bayar Rp 1 juta dapat uang palsu senilai Rp 2 juta.
Menurut Yoyol, ketiga tersangka yang diciduk Unit Reserse Kriminal Polsek Sukasari itu mengedarkan uang palsu ke pasar-pasar tradisional di Kota Bandung dengan modus membelanjakan. Aksi mereka telah berlangsung selama tiga bulan. Dalam mencetak uang palsu, tidak ada ketentuan dalam seharinya. ’’Tergantung kebutuhan. Sehari bisa Rp 2 juta,” singkat Yoyol.
Yoyol mengungkap, untuk gambar tertentu di mata uang tersebut, para pelaku menggunakan sablon, seperti gedung DPR maupun pahlawan nasional. Gambar-gambar itu mereka dapatkan sendiri. Sesuatu yang bisa membedakan adalah logo Bank Indonesia. Bila yang asli berwarna putih, sedangkan yang abal-abal berwarna hitam.
Selama tiga bulan, Jeri bersama K dan H (DPO) membuat uang palsu. Total yang dihasilkan selama itu mencapai Rp 80 juta. ’’Tapi kami masih kembangkan karena kuat dugaan mereka beroperasi sejak lama dan mengedarkan lebih dari Rp 80 juta,” ucapnya