Setiap menjelang peringatan kemerdekaan Republik Indonesia tampak pemandangan biasa di beberapa sudut jalan. Sekelompok anak muda atau remaja berkumpul di pinggir atau tengah jalan raya sambil memegang kotak yang dimaksudkan sebagai sumbangan 17 Agustus.
Berbagai cara dilakukan anak-anak muda tersebut demi mendapat sejumlah rupiah dari masyarakat untuk mengadakan acara memperingati HUT kemerdekaan RI di daerahnya masing-masing, seperti mengamen atau menjual air mineral. Namun, tanpa sadar kegiatan itu mengganggu para pengguna jalan. Salah satunya Adi yang mengeluhkan adanya ’kencleng’ di tempat umum. ’’Bukan ga mau ngasih, tapi ngadain acara di tempat mereka, kok kita yang nyumbang. Aneh saja,” keluh warga Kiaracondong tersebut.
Seorang warga lain yang mengalami nasib serupa, Hasan, mengeluhkan kegiatan peminta sumbangan yang mengatasnamakan kegiatan 17 Agustus.”Saya juga ngerasa terganggu dengan pungutan yang terjadi di lampu merah-lampu merah di Kota Bandung, apalagi ada beberapa orang yang memintanya dengan secara maksa,” heran Hasan.
Padahal, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sudah melarang kegiatan ’ngencleng di jalan’, bahkan akan memberikan dana bila panitia, dalam hal ini karang taruna, mengajukan proposal yang kreatif juga serius ke pemerintah kota.
Camat Bandung Kidul Yayan Karyana mengatakan, pihaknya sudah melakukan pelarangan kepada anak muda di wilayahnya untuk meminta sumbangan di jalan, karena dianggap ilegal. ’’Saya akui memang ada beberapa anak yang meminta dana ilegal tersebut mengatasnamakan HUT RI. Tapi sudah kami berikan pengarahan dan teguran untuk tidak melanjutkan aksi ilegal tersebut. Hingga saat ini, kami tidak lagi mendengar ada anak-anak yang meminta dana untuk Agustusan,” ungkap Yayan saat ditemui Bandung Ekspres, belum lama ini.
Yayan menjelaskan bahwa anggaran di setiap RT biasanya sudah ada. Hanya saja, banyak remaja yang turun ke jalan, bahkan membawa atribut karang taruna dengan penampilan urakan dan sedikit mengancam meminta uang kepada pengendara di lampu merah untuk membuat acara 17 Agustus. ’’Jangankan meminta di pinggir jalan, warga yang diminta dari pintu ke pintu saja sudah dianggap ilegal. Kalau dilihat juga kan enggak baik ya. Jadi saya menyayangkan kalau masih ada saja yang seperti itu di luar wilayah kami,” tutur Yayan.