Denda Tidak Buat PKL Kapok

[tie_list type=”minus”]Ratusan PKL Ikuti Sidang Yustisi [/tie_list]

BAROS – Sebanyak 220 pedagang kaki lima (PKL) mengikuti sidang yustisi di kantor Kecamatan Cimahi selatan di Jalan Baros Kota Cimahi kemarin (12/8). Mereka melanggar Perda K3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan).

Dalam sidang tersebut, tiap pelanggar diberikan sanksi denda sebesar Rp 200.000. Sanksi diterapkan, dengan harapan mereka bisa mentaati peraturan yang berlaku.

Kasatpol PP Kota Cimahi Aris Permono menyebutkan, ganjaran sanksi denda ini lebih besar dari pada denda sebelumnya yaitu Rp 61.000 per pedagang. Angkanya kemudian naik seiring sejalan dnegna tingkat pelanggaran yang ikut terkatrol.

”Kita telah melakukan penertiban sebanyak lima kali. Mereka wajib ikut sidang yustisi dengan dendanya cukup tinggi,” kata Aris kemarin.

Selain diberikan saksi denda, para pelanggar juga diberikan imbauan dan arahan agar tidak lagi berjualan di tempat-tempat umum. Sebab mengganggu kenyamanan masyarakat umum.

Dia mengaku, akan terus mengawasi gerak-gerik pedagang serta kembali melakukan penertiban jika masih ada pedagang yang mengacuhkan peraturan. ”Kami ingatkan kepada para pedagang, jangan kembali melanggar aturan. Kalau masih diacuhkan, kami tidak segan melakukan tindakan kembali. Bahkan denda yang diberikan bisa jauh lebih besar lagi,” tegasnya.

Salah seorang pedagang yang mengikuti sidang yustisi, Dudung, 38, mengaku keberatan dengan sanksi denda sebesar Rp 200.000. Sebab, dirinya hanya berjualan sejak jam 5 sore sampai 9 malam di sekitar Jalan Raya Cibeureum Cimahi.

”Dendanya nggak sebanding dengan penghasilan yang saya dapatkan. Tapi mau gimana lagi, saya terima aja walau keberatan. Ke depannya mudah-mudahan saya tidak lagi ikut sidang seperti ini,” ucap pedagang gorengan yang mengaku mangkal di Jalan Raya Cibabat ini. (gat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan