Dia menjelaskan aturan Kemendikbud adalah MOS dilaksanakan di pekan pertama dengan durasi 3-5 hari saja. Seluruh kegiatan MOS dilakukan di dalam sekolah. Setelah itu tidak boleh ada lagi rangkaian-rangkaian kegaitan lainnya. Termasuk kegiatan kemah atau sejenisnya di dalam maupun di luar sekolah.
Setelah dari rumah duka, Hamid menyempatkan diri meluncur ke sekolahan Fazri. Namun di sekolahan sudah sepi. ”Guru dan kepala sekolah sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian. Apakah ada unsur kelalaian,” paparnya. Hamid mengatakan sanksi administrasi hanya dinas pendidikan Garut yang berhak mengeluarkannya.
Kematian Fazri di Garut itu menambah daftar siswa baru yang meninggal di awal tahun ajaran 2015/2016. Sebelumnya Evan Christopher Situmorang, siswa baru SMP Flora Pondok Ungu Bekasi meninggal dunia diduga kelelahan setelah mengikuti MOS. Di akhir pelaksanaan MOS sebelum lebaran lalu, Evan dan kawan-kawannya disuruh berjalan kaki sepanjang 4 kilometer. Evan meninggal dengan keluhan kaki kram dan indikasi asam urat.
Kasus lainnya ada di Bintan, Kepulauan Riau. Dari Bintan dilaporkan Muhammad Arif, siswa SMPN 11 Bintan meninggal setelah dikeroyok teman-temannya. Dia diduga mengalami penganiayaan di tengah-tengah pelaksanaan MOS.
Pelaku pengeroyakan ini diduga adalah sesama siswa baru SMPN 11 Bintan. Sebelum meninggal Arif mengeluh kepada bapaknya bahwa perutnya sakit. (yul/wan/hen)