LPKA, Harapan Baru Hukum Anak

Peresmian LPKA dan LPAS
Fajri Achmad NF / Bandung Ekspres
HARAPAN BARU: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Susana Yembise (kedua kanan) serta Wagub Jabar Deddy Mizwar (ketiga kanan) meninjau kegiatan belajar mengajar pada peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Jalan Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (5/8). Dari 33 LPKA yang diresmikan tersebut 7 merupakan LPKA Klas I dan 26 LPKA Klas IIB. Anak yang berada di LPKA akan mendapatkan pendidikan wajib belajar 9 tahun (SD-SMP) dan SMA atau SMK, latihan keterampilan dan pembinaan sesuai dengan kebutuhan mereka.
0 Komentar

[tie_list type=”minus”]Pemasyarakatan Tidak Boleh Belenggu Kreativitas  [/tie_list]

ARCAMANIK – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) anak berubah nama menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPKA dan LPAS). Hal ini dilakukan untuk mengubah paradigma menangangi anak yang berhadapan dengan hukum.

Peresmian LPKA dan LPAS tersebut diresmikan Menteri Hukum dan HAM bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta dihadiri oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Pengentasan Anak di Arcamanik kemarin (5/8).

Baca Juga:Hendra/Ahsan Targetkan Juara Dunia di JakartaHonda Incar Kemenangan Ke-700

”Sistem pendidikan di sini harus sama dengan sekolah pada umumnya,” harap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai peresmian.

Dia mengatakan, landasan dari ubahan lapas tersebut mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) No.11 Tahun 2012 melahirkan paradigma baru dalam menangangi anak yang berhadapan dengan hukum.

Pengaturan tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi juga dimaksudkan, untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan. Sehingga anak yang berhadapan dengan hukum diharapkan kembali ke lingkungan sosial yang sewajarnya.

Dia merinci, LPKA yang diresmikan terdiri atas LPKA klas 1 dan 26 LPKA klas IIB. Di antaranya merupakan perubahan dari 18 lapas anak yang telah ada selama ini. ”Meski demikian, 15 LPKA untuk sementara masih ditempatkan di lapas dewasa. Menunggu pembangunan LPKA dan LPAS secara bertahap di seluruh Indonesia,” paparnya.

Di tempat tersebut, kata dia, anak akan mendapatkan latihan keterampilan. Pendidikan formal yang akan berlangsung dari pendidikan wajib belajar 9 tahun (SD,SMP) dan SMA/SMK serta pendidikan nonformal lainnya.

Menkumham dalam acara peresmian LPKA dan LPAS memiliki harapan untuk semua penghuni lapas. Selain memperhatikan pendidikan, Laoly kepada pengawas agar anak-anak dibina sesuai dengan kebutuhan mereka. Untuk merangsang hal itu, Laoly memberikan bantuan kepada LPKA berupa buku bacaan dan alat musik keybor untuk mengasah kreativitas anak.

”Walaupun tempat ini terbatas, tapi kreativitas anak-anak di sini jangan terbatas,” ujarnya.

Baca Juga:Tradisi Emas UTI Pro Berlanjut ke World Taekwondo HanmadangMunchen Benahi Lini Tengah

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris M. Sirait mengaku, mendukung ubahan tersebut. Sebab, peresmian LPKA dan LPAS ini merupakan kebutuhan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. ”Selama ini hakim apabila memutuskan tidak punya tempat khusus untuk anak,” ujarnya.

0 Komentar