[tie_list type=”minus”]Klaim Presiden Beri Keputusan pada Agustus[/tie_list]
BUAHBATU – Adanya calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Tasikmalaya, membuat pengadaan aturan tambahan dalam penetapan calon Pilkada kembali mencuat.
Ketua DPD PDIP Perjuangan Tubagus Hasanudin mengklaim, aturan tersebut akan dibentuk dan dalam waktu dekat dan segera dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu).
Baca Juga:Gandeng Komunitas, Satlantas Polres Purwakarta Gelar PMD29 Kecamatan Nunggak Pembayaran Raskin
Menurutnya, berdasarkan perkembangan terakhir dari 8 Kabupaten Kota di Kabupaten Tasikmalaya, masih ada calon yang baru mendaftar ke KPUD. ’’Dalam waktu dekat sebelum 17 Agustus, presiden akan mengeluarkan Perpu sehingga dengan perpu itu hanya satu pasangan mungkin bisa dilanjutkan proses pilkadanya,’’ jelas Hasanuddin kepada Bandung Ekspres ketika ditemui di kantor DPD PDIP kemarin (3/8).
Dengan demikian, lanjut dia, jika di sebuah daerah tidak ada kompetitor seorang calon bisa maju dan terpilih sebagai calon tunggal. Hasanuddin menilai, pada aturan perpu nanti seharusnya bisa menjunjung nilai demokrasi dengan memberikan ruang kepada siapa saja untuk masuk sebagai calon. Akan tetapi, demokrasi tersebut juga tidak bisa memaksakan orang lain supaya daftar.
Dia mengatakan, kondisi adanya calon tunggal sebetulnya banyak terjadi luar negeri , dan tetap diberikan ruang untuk dilanjutkan proses pilkadanya. Dia menilai, adanya calon tunggal tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan diberikannya ruang seperti apda pemilihan kepala desa. ’’Untuk teknisnya mungkin tidak langsung dilantik, namun akan ada sebuah proses pemilukada dan dapat berapapun akan dilantik menjadi kepala daerah dan itu ada batas minimalnnya,’’ terang dia.
Terpisah, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat membenarkan adanya calon tunggal yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Menurutnya, berdasarkan aturan dari KPU, pendaftaran calon kepala daerah sebetulnya akan diperpanjang paling lama 1 bulan bila hanya ada satu calon tunggal.
Namun apabila tidak ada calon selama waktu perpanjangan tersebut, kemungkinan untuk aturannya akan dibahas lebih lanjut oleh KPU pusat. ’’Ya jadi nanti kita tunggu saja aturannya dalam bentuk Perpu, katanya Agustus ini akan keluar,’’ tutup Yayat. (yan/far)
