MUI Minta Segera Dibuat BPJS Kesehatan Versi Syariah

Dia lantas membandingkan dengan sistem asuransi syariah yang mulai berkembang di Indonesia saat ini. Misalnya ada peserta membayar premi Rp 100 ribu/bulan, uang ini dipecah menjadi dua bagian. Pertama adalah Rp 10 ribu sebagai uang hibah (tabarru). Dan sisanya Rp 90 ribu sebagai tabungan yang dikelola secara syariah (tijarah).

Pemisahan uang premi ini diatur dalam akad di awal kepesertaan asuransi berbasis syariah. Jadi uang yang dipakai sebagai klaim ketika ada peserta sakit, khusus diambil dari yang Rp 10 ribu. ’’Jumlahnya banyak. Karena dikumpulkan dari seluruh peserta asuransi. Jadi di sini gotong-royongnya,’’ katanya. Sedangkan tabungan Rp 90 ribu itu, dipastikan boleh diambil oleh peserta yang bersangkutan.

Pada prinsipnya keberadaan akad dalam asuransi syariah itu penting. Peserta asuransi syariah mendapatkan kepastian dana yang dia setor itu berdasarkan akad tabarru atau tijarah. Jika peserta menghendaki seluruh uang preminya dihibahkan, maka disiapkan akad tabarru. Sedangkan yang berlaku di BPJS Kesehatan saat ini, peserta dipaksa menyerahkan seluruh premi untuk dihibahkan tanpa ada akad.

Pujiono meyakini bahwa para ulama di MUI tidak hanya melepas bola panas masalah BPJS Kesehatan ini. Menurutnya para ulama tetap akan bertanggungjawab memberikan masukan supaya BPJS Kesehatan berjalan sesuai ketentuan syariah. ’’Catatannya unsur-unsur dari pemerintah juga bersedia duduk bersama dengan para ulama,’’ paparnya.

Ketua Komisi VIII (Bidang Keagamaan, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan) DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, para ulama pada prinsipnya berharap BPJS Kesehatan tetap dijalankan. ’’Hanya saja perlu dikelola dengan menerapkan prinsip ekonomi syariah,’’ katanya.

Politikus PAN itu menuturkan, pemerintah bisa mengakomodir pembuatan BPJS Kesehatan versi syariah. Sehingga memberikan alternatif atau ruang khusus bagi masyarakat yang meminta ada asuransi berbasis syariah.

Kondisi seperti ini juga pernah terjadi ketika ramai-ramai keluar bunga bank konvensional adalah haram karena riba. Akhirnya, dibuatkan bank syariah yang mengadopsi prinsip-prinsip ekonomi syariah. Nyatanya saat ini hampir seluruh bank membuat versi syariah sendiri-sendiri karena tuntutan masyarakat. ’’Namun, membentuk BPJS Kesehatan berbasis syariah tentu perlu waktu,’’ ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan