[tie_list type=”minus”]Akibat Terlambat Dua Menit Mendaftar [/tie_list]
MARGAHAYU – Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Bandung 2015 berakhir kemarin (28/7). Sebanyak tiga pasangan calon telah mendaftar. Satu pasangan ditolak pendaftarannya karena dianggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung melebihi batas waktu.
Ketiga pasangan yang mendaftar adalah pasangan Dadang M. Naser-Gun Gun Gunawan (Sabdaguna) dari perseorangan. Lalu, KH Sofyan Yahya-Agus Yasmin (Sopan Santun), menyebut diri koalisi Barokah diusung PKB, Patai Nasdem, PAN, dan Hanura. Lalu, pasangan Deki Fajar-Doni Mulyana Kurnia dari koalisi PDIP dan Demokrat. Sedangkan yang ditolak KPU Kabupaten Bandung adalah pasangan Agung Suryatriana-Deden Rukman Rumaji.
Penolakan pasangan Agung-Deden terjadi, ketika tim penghubung Agung-Deden datang mendaftar ke kantor KPU pukul 16.02 WIB. Padahal, waktu pendaftaran ditutup sampai pukul 16.00. Artinya, pasangan itu hanya terlambat dua menit.
Gioliano, salah seorang anggota tim penghubung Agung-Deden mengatakan, sebenarnya datang mendaftar tepat pukul 16.00. Kemudian, berlindung di bawah aturan UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2015. Di situ disebutkan bahwa waktu pendaftaran hingga pukul 00.00 WIB. ’’Nah yang kami tahu kalau tanggal 28 itu hingga pukul 00.00 WIB. Bukan pukul 16.00 WIB,’’ kata dia.
Oleh sebab itu, pihaknya tidak bisa menerima keputusan KPU yang menutup pendaftaran hingga pukul 16.00 WIB. Dengan begitu, akan diambil langkah kajian hukum dan gugatan kepada KPU. Dengan melihat kondisi kedudukan Peraturan KPU yang lebih tinggi dari UU Pemilu. ’’Dengan kejadian ini, sebagai warga negara yang taat hukum tentunya akan menggunakan saluran hukum yang ada,’’ jelas dia.
Menurut Gioliano, pasangan Agung-Deden didukung oleh Partai Gerindra, PAN dan PPP. Rekomendasi dari DPP ketiga partai ini telah disiapkan di Jakarta dan akan segera dikirim kepada tim pemenangan. ’’Rekomendasinya sudah turun hari ini untuk paslon Agung-Deden ini. Memang belum kami bawa. Tapi, akan di-fax dan disertakan dalam pendaftaran ke KPU oleh kami, ’’ terang dia.
Rekomendasinya, menurut Gioliano telah diberikan oleh ketiga partai tersebut.Termasuk dari PPP. Dua kubu berseteru partai itu memberi rekomendasi.
Terpisah, DPD Partai Gerindra Jabar membantah telah mengusung pasangan Agung Suryatriana-Deden Rukman Rumaji. Penegasan itu terkait munculnya dua orang yang mengklaim sebagai tim penghubung pasangan calon tersebut ke kantor KPU untuk pendaftaran. ’’Itu illegal. Tidak ada konfirmasi ke DPD Jabar, ’’ tegas Ferry Juliantono, ketua DPD Partai Gerindra Jabar ketika dihubungi wartawan.