Perketat Impor Ponsel Pintar

JAKARTA – Ruang gerak importer ponsel semakin terbatas. Mereka hanya bisa leluasa pada ponsel fungsi dasar (basic phone) alias berjaringan 2G atau kurang dari itu. Sebaliknya, ponsel pintar (smartphone) berjaringan 3G atau 4G tidak bisa lagi masuk ke pasar Indonesia jika tidak memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 30 persen.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sudah menandatangani Peraturan Menkominfo tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Berbasis Long Term Evolutions (LTE) yang menentukan besaran TKDN di gedung Kemenkominfo kemarin. Penandatanganan itu disaksikan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel dan Menteri Perindustrian Saleh Husin.

”Sudah saya tanda tangani peraturannya. Kami, artinya secara bersama tiga kementerian ini, nanti komitmen dalam pengawasan dan pelaksanaannya dan harus tetap bersama,” kata Rudiantara.

Dalam peraturan itu, terang dia, efektif per 1 Januari 2017 seluruh smartphone harus memiliki kandungan lokal sedikitnya 30 persen. Angka 30 persen untuk subscriber station (SS) alias perangkat ponsel pintar itu nanti dipadukan dengan TKDN sebesar 40 persen untuk base subscriber subsystem (BSS) atau infrastruktur jaringan telekomunikasi.

”Kebijakan ini sudah diuji publik dan dimintakan pendapat dengan pelaku industri. Intinya, kita ingin lebih berdayakan bangsa kita, kemampuan kita. Fokusnya tidak ke hardware saja, tapi justru kita mau tingkatkan value ke software dan pendukungnya,” tuturnya. Sekitar 50-60 persen nilai bisnis smartphone ada pada aplikasi (software).

Pasca diberlakukannya kebijakan tersebut, Rudiantara berharap penurunan angka impor bisa turut terbantu. Tahun lalu konsumsi smartphone di Indonesia USD 3,5 miliar yang tercatat melalui jalur resmi. Dia memperkirakan angka totalnya bisa mencapai USD 5 miliar sampai USD 6 miliar jika ditambah dengan jalur impor ilegal (black market).

”Selama ini, tanpa disadari sektor telekomunikasi menyumbang defisit neraca perdagangan negara kita. Akibatnya, terjadi volatilitas kurs (rupiah). Walaupun kita kementerian teknis, setidaknya ada lah yang bisa kita bantu ke isu makro,” ulasnya.

Saleh menambahkan, Kemenperin segera merevisi Peraturan Menperin Nomor 69 Tahun 2014 tentang Produk-Produk Terkait Barang Elektronika dan Telematika. Selama ini, aturan tersebut hanya didasarkan pada perangkat keras (hardware). ”Kita akan revisi untuk mendukung aturan Kominfo terbaru ini dan akan menyesuaikan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan