Pungutan Uang Seragam Sekolah Diluar Kewenangan

Uang pembangunan sebesar itu hanya bisa dilakukan pembayarannya secara langsung 60 persennya di muka. Dan sisanya ditunggu sampai dengan Desember mendatang.
Sebelumnya, diberitakan bahwa siswa SMK Negeri 1 Soreang tahun ajaran 2015-2016 ditarik uang pembelian seragam sekolah sebesar Rp 1.375.000. Hal itu dilakukan koperasi sekolah tanpa ada kordinasi dengan kepala sekolah. Sehingga perbuatan koperasi itu dinilai menyalahi aturan, karena belum adanya keputusan komite dan sekolah terkait biaya yang dibebankan kepada siswa tahun ajaran baru itu. (gun/far)

Tinggalkan Balasan