Dalam hal pembuatan e-KTP ini, ada inovasi dari pemerintah supaya prosesnya cepat. Sebab, menurut Undang-Undang, pembuatan e-KTP hanya memakan waktu paling lama 31 hari kerja. Sedangkan, menurut Perda 15 hari kerja. ’’Tapi ada revisi berdasarkan SOP hingga menjadi 8 hari kerja. Walaupun sebenernya praktiknya hanya membutuhkan 1-2 hari kerja,’’ tandas Iwan.
Dia berharap, kemudahan program e-KTP tersebut tidak membuat masyarakat bingung atau enggan mengurus surat-surat penting. Sebab, e-KTP akan berguna di kemudian hari untuk segala kepentingan kependudukan. ’’Mudah-mudahan apa yang diimplementasikan di Kota Bandung dari pusatnya bisa tepat waktu. Baik itu dari sisi peralatan, sarana pendukung, dan regulasi kebijakan yang berlaku,” pungkasnya.
Program e-KTP ini sebelumnya sudah dimulai semenjak tahun 2011. Tahap satu diikuti 192 kabupaten/kota pada tahun 2011. Tahap kedua diikuti oleh 300 kabupaten/kota pada tahun 2012. Dan pada tahun 2012 sampai 2014 telah dilakukan perekaman massal pembuatan e-KTP di seluruh Indonesia dan telah diperpanjang tiga kali dengan Perpres yang berbeda. (mgt-ak/tam)