PNS Edarkan Dolar Palsu

Sementara itu, tersangka menyangkal hanya diminta oleh Agustinus untuk memegang uang tersebut. ’’Memang awalnya akan menggunakan uang tersebut untuk membeli minyak di daerah perairan OPL. tapi kemudian tidak jadi. Kemudian, tiga hari sebelum tertangkap saya kekurangan uang ketika habis karaoke di Hotel Satria, sehingga saya jaminkan pakai uang dolar palsu. Namun, setelah tiga hari kemudian saya ditangkap,” ungkapnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun Ajun Komisaris Hario Prasetyo Seno menambahkan, keterangan ZL masih bisa dipegang, sedangkan AG berbelit-belit dan suka berubah-rubah. ’’Tadi sudah dengar keterangan tersangka AG kan. Kepada penyidik lain lagi disampaikan. Tujuannya agar AG itu seolah-olah tidak kalau uang tersebut palsu. Sehingga dapat meringankan hukuman. Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” tandas Kasat Reskrim. (san/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan