Annas Pensiun di Balik Sel

ANAS MAMUN
FAJRI ACHMAD NF. / BANDUNG EKSPRES
BERCENGKRAMA: Mantan Gubernur Riau Annas Mamun bersama keluarganya sebelum mengikuti persidangan kemarin (24/6). Annas divonis 6 tahun penjara.
0 Komentar

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa alias conform. Hanya saja, dalam segi denda lebih ringan Rp 50 juta dan tiga bulan untuk kurungannya. Meski begitu, jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi akan pikir-pikir terkait putusan majelis hakim. “Karena Pasal 12 huruf b masih masuk ke dalam rangkaian tindak pidana yang dilakukan terdakwa,” tukas JPU Irene Putri.

Sementara, sang tertuduh akan mengajukan banding terhadap vonis yang cukup tinggi tersebut. “Ya. Nanti akan banding,” singkatnya.

Annas dianggap menerima suap sebesar US$166,100 dari Edison dan Gulat. Uang itu diberikan karena terdakwa telah memasukkan areal kebun sawit yang dikelola oleh Gulat di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektar dan di Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar serta kebun kelapa sawit milik Edison di Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektar ke usulan revisi surat perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau kepada Menteri Kehutanan saat itu Zulkifli Hasan.

Baca Juga:BI Sediakan Rp 14,4 TPerforma Honda Melorot

 Annas diduga telah menerima uang dalam bentuk Dollar Singapura yang nilainya setara Rp 3 miliar dari Surya Darmadi melalui Suheri Tirta yang diperuntukkan menggerakan terdakwa agar memasukkan lahan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur di Kabupaten Indragiri Hulu yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Agro ke dalam usulan revisi perubahan luas kawasan bukan hutan. Padahal lokasi itu tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan tim terpadu. (vil)

0 Komentar