Lupa Bawa KTP Denda Rp 50 Ribu

Sementara itu, Fitri Lusianti, 25, salah satu pengawai pabrik, mengaku tidak membawa KTP, karena perusahaan tempat dia bekerja tidak memperbolehkan karyawan membawa dompet dan ponsel. ”Saya kerja di pabrik, nggak boleh bawa HP dan dompet. Sedangkan, KTP kan di dompet kalau dibawa KTP-nya saja takut lupa terus hilang,’’ tambahnya.

Meski begitu, Annisa tetap membayar denda sesuai yang diterapkan oleh petugas. Sementara itu, di pos pendataan yustisi tersebut, disdukcapil mengimbau kepada para pelanggar bahwa mereka telah melakukan pelanggaran Perda no 8 tahun 2012. Sebab, bepergian tapi tidak membawa KTP merupakan bentuk pelanggaran. (kha/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan