Lupa Bawa KTP Denda Rp 50 Ribu

OPERASI YUSTISI
FAJRI ACHMAD NF/BANDUNG EKSPRES
OPERASI YUSTISI: Petugas Disdukcapil Kota Bandung mewawancarai warga Kiaracondong yang ketahuan tidak membawa tanda pengenal atau KTP kemarin (23/6). Warga yang tidak membawa KTP didenda RP 50 ribu, karena melanggar Perda.
0 Komentar

Sementara itu, Fitri Lusianti, 25, salah satu pengawai pabrik, mengaku tidak membawa KTP, karena perusahaan tempat dia bekerja tidak memperbolehkan karyawan membawa dompet dan ponsel. ”Saya kerja di pabrik, nggak boleh bawa HP dan dompet. Sedangkan, KTP kan di dompet kalau dibawa KTP-nya saja takut lupa terus hilang,’’ tambahnya.

Meski begitu, Annisa tetap membayar denda sesuai yang diterapkan oleh petugas. Sementara itu, di pos pendataan yustisi tersebut, disdukcapil mengimbau kepada para pelanggar bahwa mereka telah melakukan pelanggaran Perda no 8 tahun 2012. Sebab, bepergian tapi tidak membawa KTP merupakan bentuk pelanggaran. (kha/tam)

0 Komentar