Segel Tempat Penjualan Minol

’’Jangan coba-coba buka, karena kami punya aturan. Sesuai surat edaran yang sudah dikeluarka sebelumnya bahwa tempat tenpat hiburan tidak boleh buka. Kalau ada yang masih buka, akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ terang dia.

Saat Ramadan, Satpol PP terus mengintensifkan pengawasan khususnya ke sejumlah tempat tempat hiburan. Sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan, bahwa tidak diperkenankan untuk menjual minol saat bulan Ramadan. ’’Kita melakukan operasi cipta kondisi. Di antaranya mencegah penyakit masyarakat seperti peredaran minuman beralkohol. Sehingga kita melakukan kegiatan cipta kondisi. Jika masih buka, langsung kita tutup,’’ tandasnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto meminta kepada seluruh tempat hiburan di Kota Bandung untuk tutup selama Ramadan. Dia bahkan memberikan ultimatum, jika masih ada tempat hiburan yang kedapatan beroperasi saat Ramdhan, Satpol PP Kota Bandung siap memberikan sanksi tegas kepada pengusaha hiburan.

’’Disbudpar kan sudah memberikan surat edaran kepada para pengusaha tempat hiburan. Jika masih nekat beroperasi, tentu akan kita tindak. Itu artinya dia tidak mengindahkan surat edaran itu dan akan berhadapan dengan kami,’’ ujar Eddy.

Sementara itu, Kepala Bidang Objek Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung (Disbudpar) Nanang Sodikin mengatakan, sekitar 300 tempat hiburan di Kota Bandung wajib tutup selama Ramadan. Terhitung dari 16 Juni hingga 20 Juli.

’’Hari Senin (8/6) kemarin, saya sudah meminta staf untuk menyebarkan surat edarannya. Ada sekitar 300 tempat hiburan yang diminta untuk tidak beroperasi selama Ramadan,’’ jelas Nanang.

Menurut Nanang, seperti tahun-tahun sebelumnya, imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga kondusifitas dan menambah kekhusuan kepada umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Selain itu, juga untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah. (fie/far)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan