[tie_list type=”minus”]Langsung Ditahan Agar Tak Kabur[/tie_list]
CIMAHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Cimahi tahun 2011. Tiga tersangka itu di antaranya Titan Bisasti, Riksa Sabara dan Edi Sulistianto.
Keterlibatan Titan dan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah sebagai pemilik travel dalam perjalanan anggota dewan pada saat itu. Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Kota Cimahi Ade Irawan yang kini menjabat Bupati Sumedang sudah lebih dulu ditetapkan jadi tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Cimahi Sultan D Sitohang mengatakan, penetapan tiga orang tersangka baru kasus korupsi tahun 2011 ini berasal dari biro perjalanan dinas anggota dewan yang sudah diputuskan oleh majelis hakim.
”Para tersangka bekerjasama dalam pembuatan tiket yang tidak sebenarnya atau tiket fiktif,” katanya usai penangkapan kemarin petang (15/6).
Penahan langsung dilakukan pihak Kejari agar para tersangka tidak sampai melarikan diri atau melakukan kembali perbuatan korupsi maupun dikhawatirkan tidak berupaya mengembalikan kerugian negara. ”Terhadap para tersangka dikenakan pasal 2 jo pasal 18 jo pasal 55 jo pasal 56 jo pasal 64 UU Tindak Pidana Korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 jo pasal 56 jo pasal 64 dan pasal 9,” ungkapnya.
Dalam Perjalanan dinas 2011, diperkirakan menghabiskan dana sekitar Rp 5 miliar. Namun dari perhitungan BPK melansir ada kelebihan bayar hingga Rp 1,7 miliar. ”Setelah ditetapkan tersangka, Edi dan Riksa dititipkan di Rutan Kebonwaru dan Titan dititipkan di Lapas Sukamiskin bagian perempuan hingga 20 hari ke depan,” urainya.
Setelah menahan ketiga orang tersebut, Kejari Cimahi masih memproses pemberkasan empat tersangka lainnya dari pihak travel. Dalam waktu tidak terlalu lama, pemberkasaan tersebut siap diselesaikan.
”Kasus ini sudah dari tahap penyidikan dan masuk tahap penuntutan,” ujarnya.
Sementara itu, jumlah tersangka kasus dugaan perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi sudah berjumlah 12 orang. Terdiri dari empat tersangka dari PNS Setwan DPRD Kota Cimahi. Kemudian, tujuh tersangka dari agen travel yang mengatur perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi. Termasuk mantan Ketua DPRD Kota Cimahi Ade Irawan yang kini menjabat Bupati Sumedang dengan penetapan tersangkanya dilakukan Kejati Jabar. (gat/rie)