Masukkan 4 Pilar Kebangsaan dalam Kurikulum

FOTO-FOTO OLEH ATEP KUSMAN/SOREANG EKSPRES H. Dadang Rusdiana SE MSi Anggota DPR-RI dari Fraksi Hanura Dapil II Kabupaten Bandung-Kabupaten Bandung Barat
FOTO-FOTO OLEH ATEP KUSMAN/SOREANG EKSPRES
H. Dadang Rusdiana SE MSiAnggota DPR-RI dari Fraksi HanuraDapil II Kabupaten Bandung-Kabupaten Bandung Barat
0 Komentar

[tie_list type=”minus”]Darus Gencar Sosialisasikan Program Revolusi Mental[/tie_list]

MARGAASIH – H. Dadang Rusdiana SE MSi selaku anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Hanura Daerah pemilihan (Dapil) II Kabupaten Bandung-Kabupaten Bandung Barat, gencar melakukan kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan. Hal ini dilakukan untuk menggugah kembali perilaku manusia yang sudah melupakan nilai-nilai pancasila. Selain itu, dia ingin memintarkan masyarakat, melalui sentuhan kata yang menyejukan hati yang didasari Ilmu, Iman dan Amal. Pasalnya, di masa era reformasi lalu empat pilar kebangsaaan ini seakan tak digubris.

’’Kita akan terus berupaya supaya masyarakat memahami arti dan nilai empat pilar kebangsaan, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agar tetap saling hormat menghormati, saling mengasihi, menjaga untuk keutuhan kesatuan dan persatuan yang terus ditanamkan,’’ kata pria yang akrab disapa Darus ini di Aula Kecamatan Margaasih, kemarin (14/6).

Baca Juga:Jelang Ramadan, Satpol PP Razia PekatMasuk Panen Kopi

Menurut Darus, sosialisasi yang dilakukan di Kecamatan Margaasih ini guna menanamkan pemahaman nilai-nilai pancasila di tengah-tengah masyarakat. Sebab, masyarakat saat ini sudah multi etnis pengertiannya. Artinya, sudah berbagai ragam keyakinan, bermacam keparcayaan. ’’Masyarakat sudah bercirikan perkotaan, sehingga masalah yang dihadapi itu sudah luar biasa,’’ ucapnya.

Kegiatan yang dihadiri Kader PKK, Karang Taruna, mahasiswa, Muspika Kecamatan Margaasih, Kepala Desa, tokoh agama, juga tokoh masyarakat sekitar.

Sehingga pada dasarnya, sambung Darus, masalah daerah perkotaan salah satunya adalah memudarnya solidaritas kesetiakawanan. Kemudian, nilai-nilai toleransi terkikis, sehingga diperlukan sebuah pemahaman yang mendalam mengenai bagaimana pancasila sebagai idiologi dasar negara, dijabarkan di tengah-tengah masyarakat.

’’Di samping itu, masyarakat memahami hubbungan antar negara, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa negara kita negara hukum,’’ ujarnya.

Sehingga, sambung dia, segala sesuatu harus patuh dan taat terhadap hukum. Salah satu di antaranya tidak boleh main hakim sendiri, menghormati peraturan perundang-undangan, dan disiplin dalam kehidupannya.

Adapun konteks menjaga NKRI adalah harga mati. Dia menegaskan, harus dipahami bahwa masyarakat adalah berada dalam koridor kesatuan dalam segala hal. Termasuk, perencanaan pembangnunan harus merujuk kepada Rencana Pembangunan Jangka Nasional (RPJN). Sehingga, yang dilakukan oleh Margaasih ini, ucap Darus, tidak terlepas dari RPJN Kabupaten Bandung, RPJN Propinsi, dan selanjutnya RPJN Nasilonal.

0 Komentar