CIBIRU – Sejumlah warga Kelurahan Palasari, RW 09, Kecamatan Cibiru, mendatangi pusat perbelanjaan Transmart Carrefour di Jalan AH Nasution No. 73, Kota Bandung, kemarin (12/6). Pasalnya, warga menilai pengelola Transmart Carrefour tidak menepati janji yang sudah disepakati sebelumnya.
Warga menuntut janji Transmart Carrefour tentang fasilitas umum, masalah pembebasan tanah, dan analisa mengenai dampak lingkungan (amdal). Sebab, pembangunan ini menimbulkan dampak jangka panjang bagi warga. ’’Kami ini kena dampak jangka panjang, bahkan tidak pernah ada informasi apalagi sosialisasi,” ujar Opik salah satu perwakilan warga kepada wartawan kemarin (12/6).
Bukan hanya dampak lingkungan yang dirasakan warga, efek dari sektor ekonomi pun serupa. Pasalnya, tidak ada perekrutan karyawan dari warga sekitar. ’’Anak saya sudah beberapa kali masukin lamaran ke sini (Transmart) tidak diterima. Yang mau melamar kerja malah harus membayar kepada pihak paguyuban sebesar dua juta rupiah,’’ ungkap Nana, warga RW 09.
Kekecewan warga bertambah ketika pihak paguyuban tidak banyak berperan dalam permasalahan ini. Paguyuban dinilai hanya menampung aspirasi warga tanpa memberikan jalan keluar dan penyelesaian. Ketika Bandung Ekspres mengonfirmasi, pihak paguyuban mengaku sudah memprioritaskan masyarakat sekitar. Bahkan, pihaknya mrngatakan tidak meminta uang sepeserpun dari warga.
’’Kami memprioritaskan hak warga. Kami meminta tolong ke ketua RW untuk mendata dan mengkoordinir. Nanti dari RW akan kordinasi kepada pihak kami,’’ ujar Uban, Ketua Paguyuban Sinar.
Uban menambahkan bahwa pihak paguyuban tidak menerima langsung surat lamaran dari warga. Paguyuban yang beranggotakan 5 RW tersebut menerima surat lamaran dari pihak RW sendiri. Dalam pengajuan rekrutmen, pihak perusahaan tetap melihat standar kriteria pelamar. Namun, paguyuban, tandas Uban, tetap berusaha untuk memprioritaskan warga sekitar. (mgn-tan/tam)