Dorong Berdirinya LAM Hukum

Dirinya mengingatkan, jika LAM hukum mau berdiri jangan dijadikan sebagai alat penghidupan organisasi atau para anggotanya. Meskipun pihaknya mendorong adanya LAM hukum, namun untuk mendirikan hal itu tidak mudah.

Setidaknya ada lima persyaratan yang perlu dipenuhi, yakni adanya visi penjaminan mutu dari keberadaan lembaga itu, mempunyai sarana dan prasarana, sekretariat sendiri juga dana minimal cukup untuk operasional selama tiga tahun. (ant/vil)

Tinggalkan Balasan