Panas, Terdakwa Cipaganti Dilempar Botol

BANDUNG WETAN – Sidang lanjutan perkara penipuan ribuan mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada di Pengadilan Negeri Bandung kemarin (11/6) diwarnai sebuah insiden. Seorang pengunjung melempar terdakwa yang juga bos Cipaganti Grup, Andianto Setiabudi, dengan botol air mineral.

Peristiwa itu terjadi saat Andianto dan terdakwa lainnya, Djulia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati Setiawan dan Cece Kadarisman, duduk di kursi pesakitan. Pelemparan terjadi setelah jaksa menyatakan ketidaksiapan mengajukan tuntutan terhadap keempat terdakwa.

Akibatnya, situasi persidangan sempat panas yang membuat Hakim Ketua Kasianus Telaumbanua meminta pengunjung bersikap sopan.

Merespon hal itu, kuasa hukum Andianto cs, John SE Panggabean SH menyayangkan adanya kejadian tak pantas tersebut. Menurutnya, pelemparan itu sangatlah tidak pantas dalam sebuah persidangan yang harusnya dihormati. ’’Ini tidak pantas. Kita ‘kan negara hukum. Siapapun yang datang dalam persidangan harus sopan. Tidak bisa sampai ‎​ada pelemparan botol segala. Kami komplain, kami protes keras. Ini tidak bisa didiamkan,” tegas John.

John meminta agar insiden itu tak terulang kembali. Dirinya memandang, jika itu dibiarkan, maka akan mengganggu sidang, membahayakan terdakwa, bahkan merusak citra peradilan. ’’Kalau dibiarkan, bisa menjadi indikasi kurang baik. Padahal harusnya ketika sudah di pengadilan, berikan haknya di pengadilan. Jaksa ‘kan wakil dari masyarakat. Ini harus jadi pelajaran dan kami meminta hakim semakin tegas agar kejadian itu tak terulang dan menjadi kebiasaan,” ucapnya.

Maka itu, John meminta agar pihak pengadilan dan kepolisian untuk melakukan antisipasi agar kejadian serupa tak terulang lagi. ’’Tentu kami khawatir. Ini harus diantisipasi. Kalau bisa nanti pengunjung sidang digeledah dulu sebelum masuk ruang sidang. Kita ini ‘kan negara hukum yang harus tundak pada peraturan perundang-undangan. Itulah fungsi pengadilan,” tukas John.

Seperti diketahui, Andianto Setiabudi bersama Djulia Sri Redjeki serta Yulinda Tjendrawati Setiawan ditangkap Polda Jabar karena diduga melakukan penggelapan dana para mitra koperasi. Lalu, Wakil Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha Cece Kadarisman menyusul diringkus polisi dalam kasus sama.

Modus yang dilakukan keempatnya adalah menjanjikan sistem bagi hasil 1,6%-1,95% perbulan tergantung tenor. Dengan kesepakatan bahwa dana itu dikelola koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan