PT Jasa Raharja Wilayah Jawa Barat Membuat Terobosan dan Inovasi

Contoh:

  • pejalan kaki/sejenis ditabrak kendaraan bermotor, kereta api.
  • Korban tabrakan dua kendaraan bermotor atau lebih yang berada di luar kendaraan penyebab terjadinya kecelakaan (knock for knock down).
  • Korban tabrak lari (terlebih dahulu dilakukan penelitian dan kebenaran kejadian).

Pengecualian kecelakaan tunggal (out of control)

 

TIDAK TERJAMIN UU NO. 34 TAHUN 1964

  1. Kecelakaan penumpang umum lalu lintas jalan,
  • Jika korban atau ahli warisnya telas memperoleh jaminan berdasarkan UU no.33 tahun 1964;
  • Bunuh diri, percobaan bunuh diri;
  • Mabuk, atau tak sadar melakukan perbuatan kejahatan atau diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain.
  1. Kecelakaan yang terjadi tidak mempunyai hubungan dengan risiko kecelakaan penumpang umum/lalu lintas,

– perlombaan kecepatan (balapan);

  • Kecelakaan yang terjadi akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi angin puyuh atau sesuatu gejala geologi atau metereologi lain;
  • Kecelakaan akibat dari sebab langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan bencana perang, kerusuhan, dll.

 

YANG BERHAK MENDAPAT SANTUNAN

UU No. 33 dan 34 tahun 1964 Juncto PP No 17 dan 18 tahun 1965

Korban Meninggal Dunia

Santunan diberikan kepada ahliwaris sesuai dengan skala prioritas sebagai berikut:

  1. Janda atau dudanya yang sah
  2. Anak-anaknya yang sah
  3. Orang tuanya yang sah
  4. Apabila tidak ada ketiganya, maka diberikan penggantian biaya penguburan.

Korban luka-luka

Korban sendiri atau orang yang membiayai selal penyembuhan yang diakibatkan kecelakaan lalu-lintas.

 

HAK SANTUNAN MEMJADI GUGUR (KADALUARSA) JIKA…

Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b

  1. Klain tidak diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak atas klaimnya diakui dan disetujui oleh Jasa raharja.

[/box]

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan