[tie_list type=”minus”]Keluarga Korban Histeris Usai Sidang[/tie_list]
BANDUNG WETAN – Terbukti melakukan pengeroyokan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana kepada sebelas terdakwa yang seluruhnya adalah anggota geng motor.
Dari kesebelas terdakwa itu, tiga di antaranya divonis hukuman 5 tahun penjara dan delapan lainnya tiga tahun penjara. ’’Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada tiga terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada delapan terdakwa lainnya,’’ ucap Hakim Ketua Barita Lumban Gaol dalam amar putusannya, kemarin (4/6).
Kesebelas terdakwa itu adalah Vicky Franessa, Angga Anggiawan, Pratama Kusuma Nurhakim, Rian Permana, Iman, Riski Dwi Prianto, Yogi Pratama, Rizal Fauzi, Irwan Setiawan, Mochamad Iqbal, dan Ferdiansyah.
Majelis hakim menilai kesebelas terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Hal yang memberatkan menurut hakim, para terdakwa menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban serta dinilai meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman tujuh tahun penjara bagi tiga terdakwa utama, dan lima tahun penjara bagi kedelapan terdakwa sisanya.
Begitu hakim mengetukkan palunya, keluarga korban yang turut menghadiri sidang langsung bereaksi keras. Mereka berteriak dan menolak vonis yang dijatuhkan tersebut.
’’Urang teu narima ngabunuh ngan dibui lima tahun (Saya tidak terima membunuh hanya dibui 5 tahun),’’ jerit seorang perempuan.
Suasana sidang pun sempat memanas karena salah seorang terdakwa sempat menendang kursi di ruang sidang. Hal ini membuat kerabat dan rekan korban kemudian memburu ketiga terdakwa. Namun beruntung para terdakwa berhasil diamankan aparat kepolisian dan petugas pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri Bandung.
Willy Wijaya, kuasa hukum para terdakwa, mengatakan, ketiga terdakwa utama menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sedangkan delapan terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir. ’’Putusan hakim untuk ketiga terdakwa kami terima tapi yang delapan terdakwa masih kami pikir-pikir dulu,’’ kata Willy.