Sesama kader Golkar, salah atau benar yang dilakukan rekannya itu, terbukti bersalah atau tidak, tetap harus ada kesetiakawanan. ’’Right or wrong it’s my Golkar,’’ singkatnya.
Sementara itu, Yance tidak kuasa menahan tangis usai dibebaskan oleh hakim dari segala tuduhan jaksa. Tak ada komentar yang keluar dari dirinya. Yance langsung dibawa kembali ke Rutan Kebonwaru Bandung usai persidangan.
Mendengar vonis bebas yang dibacakan hakim, para pendukung Yance yang datang dari Indramayu langsung bersujud syukur dan meneriakkan takbir berkali-kali. Sesekali mereka berteriak mendengungkan nama mantan orang nomor satu di Indramayu itu.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 1,5 tahun serta denda Rp 200 juta kepada Yance. Jaksa menilai, Yance bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yance diduga melakukan mark-up harga pembebasan lahan pembangunan PLTU Batubara Jabar Utara sebesar Rp 5,3 miliar. Harga tanah yang seharusnya dijual sebesar Rp 22 ribu setiap meter persegi, dilipatgandakan menjadi Rp 42 ribu per meter persegi.
Kejagung Hormati Putusan
Kejaksaan Agung (kejagung) menghormati putusan bebas murni kepada Yance. Menurut Jaksa Agung H.M. Prasetyo, hal ini adalah sebuah realita yang harus dihadapi dalam sebuah penegakan hukum. ’’Di mana-mana bisa saja terjadi pemahaman, pandangan, pendapat dan penilaian yang berbeda dalam masalah yang sama antara penuntut umum dan hakim yang memiliki kebebasan dan kewenangan penuh untuk memutus perkaranya,’’ ujar Prasetyo dalam rilis yang diterima wartawan.
Bagaimanapun, seluruh pihak harus menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang telah menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa. Hanya saja, guna menemukan kebenaran materiil, kejaksaan masih dapat dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Selain itu, Kejagung juga akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara dimaksud oleh jaksa penuntut umum yang menangani perkara. ’’Apakah kemungkinan telah terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam menangani perkaranya, kita akan lakukan eksaminasi,’’ tukasnya.
Terpisah, Wajah Sumringah tampak dari raut Yance, saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru atas pembebasan murni dari kasus hukum yang dihadapi. Diantar oleh Kepala Lembaga Pemasyrakatan Kebon Waru Irwan, dirinya sempat mengucapkan salam perpisahaan kepada kalapas dan jajarannya.