Dishub Tetap Pengelola Sah

BANDUNG WETAN – Tidak dipungkiri, dua kali uji coba car free night (CFN) telah merubah kawasan Alun-alun Bandung menjadi tujuan wisata baru di malam minggu. Kemacetan yang timbul tidak dipermasalahkan selama hasrat hiburan terpenuhi.
Namun demikian, yang nampak menjadi pemandangan tak sedap adalah pemanfaatan ruang publik untuk sarana parkir. Toleransi yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, mungkin bisa dipahami. Tetapi bila terus dibiarkan akan menjadi masalah baru.
’’Rekayasa jalan sebenarnya tidak resmi, hanya menyesuaiakan dengan kondisi saja. Minimnya sarana parkir masih kita carikan solusinya. Tidak mungkin berlama-lama dibiarkan,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Bandung, Agung Purnomo, belum lama ini.

PArkir Dalem Kaum
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKSPRES

HAMBAT ARUS: Kendaraaan roda dua terparkir di pinggir Jalan
Dalem Kaum (31/5). Tersedianya tempat parkir di kawasan tersebut

Menurut dia, penetapan dan posisi parkir pada ruas jalan diatur dalam peraturan wali kota (perwal). Masyarakat tidak boleh sembarangan memarkirkan kendaraannya. Ketetapan parkir hanya berlaku pada badan jalan yang on street, parallel dan serong . ’’Di luar itu tidak dibolehkan,’’ ucap Agung.
Menyoroti perkembangan perparkiran di kawasan Alun-Alun Bandung, yang melingkupi tiga kecamatan, dalam kacamata dia, memberi harapan baru dari sisi pendapatan. Adapun kecamatan yang dimaksud di antaranya, Kecamatan Lengkong, Regol dan Sumur Bandung.
Pemindahan parkir lama ke parkir baru, seperti di Jalan Dalem Kaum, samping eks Gedung Palaguna ke Basement parkir Mesjid raya Jawa Barat, Ataupun yang lainnya dan bentukan masyarakat sekitar seharusnya memberi pemasukan yang signifikan. Tapi, karena keterbatasan tempat, dan membludaknya pengunjung, sangat memungkinkan akhirnya ruang-ruang publik yang tidak diproyeksikan jadi lahan parkir baru. ’’Ini harus dikelola dengan baik. Sebab dalam masterplan Dishub belum ada rencana pembuatan gedung parkir,” ujar Agung.
Didesak mempermanenkan kawasan Alun-alun sekitarnya sebagai venue CFN, Agung berkilah belum ada hasil evaluasi. Di samping itu, sosialisasi kepada masyarakat belum dilakukan. Namun, pengelolaan parkir tetap kewenangan dishub. ’’Tidak ada alasan selama parkir menggunakan aset negara, harus dipungut retribusi,” tukas dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan