Penabrak Mahasiswa UPI Pasrah

BALEENDAH – Sidang perdana kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UPI, Firman Nurhidayat, 21, digelar perdana kemarin (26/5). Firman tewas karena yang terseret sepanjang 30 km dari jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi hingga ke dalam Tol Cikamuning akhir Februari bulan lalu. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

SIDANG PERDANA FIRMAN - bandung ekspres
YULLY S. YULIANTI / Bandung Ekspres

TERTUNDUK: Terdakwa kasus kecelakaan yang menimpa Firman, mahasiswa UPI, Yana, digiring petugas usai menjalani sidang perdananya kemarin (26/5).

Sidang dimulai pukul 12.00 WIB dengan Hakim Ketua Edison SH. Agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Seusai pembacaan dakwaan, terdakwa Yana, 43, terlihat pasrah. Saat hakim ketua menanyakan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa hanya menganggukkan kepala. Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Jaksa Penuntut Umum Cimahi, Andi Hermawan mengatakan, terdakwa cukup kooperatif dan cukup pasrah dalam menjalankan sidang perdananya. Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan ketahap kedua, Kamis (4/6) mendatang. ’’Dengan agenda mengumpulkan tereangan dari saksi-saksi, kata Andi saat diwawancara seusai persidangan,’’ jelasnya.

Sebanyak 16 orang saksi akan dimintai keterangan. Namun, untuk persidangan minggu depan, pengadilan baru akan memanggil lima orang saksi. Yakni, keluarga korban dan saksi pada waktu kejadian.

Andi menegaskan, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis 310, 311 dan 312 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Akibat perbuatannya, terdakwa Yana terancam 12 tahun hukuman penjara. Dari pasal yang didakwakan, ucap Andi, terdakwa diberatkan dengan Pasal 312 karena dianggap ada unsur kesengajaan saat mengetahui di bawah mobilnya ada korban. Tapi, terdakwa tidak berusaha untuk menghentikan mobilnya. ’’Terdakwa malah terus menancap gas mobilnya sampai sejauh 30 km,’’ ucapnya.

Seperti yang diketahui, korban tersebut beralamat di Kebon Kopi, Gang Pelita No 55, RT 01 RW 09, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan. Peristiwa itu bermula ketika korban yang mengendarai sepeda motornya Yamaha Vega R Nopol D 6024 SJ menyalip kendaraan Honda City Nopol D 1347 UI yang dikemudikan oleh terdakwa Yana, warga Maleber, Kota Bandung. Namun, dari arah yang berlawanan terdapat sepeda motor lain. Sehingga, kendaraan korban sempat bersenggolan dan korban pun terjatuh ke kiri. ’’Korban tertabrak sampai masuk ke kolong mobil terdakwa,’’ paparnya. (yul/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan