Bakal Laporkan Kota Baru

”Kalau kuat, tentu kedua-duanya dipayungi hukum dan kami tentu patuhi aturan itu. Yang lebih bijak ada, siapa yang dulu membebaskan lahan tersebut,” urainya sambil menambahkan, PT IP membebaskan lahan sebesar 5.600 hektare dari 50 desa sejak 1970 hingga 1993.

 ”Nah, Belaputera merasa juga hak dan merasa membebaskan lahan dari masyarakat. Alasan warga yang dibebaskan oleh Kota Baru adalah surat-suratnya hilang. Mereka merasa lebih dulu membebaskan dari masyarakat yang saat itu surat-surat tanahnya sudah tidak ada, karena semuanya ada di kami,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, kalau secara aturan hukum lahan yang masuk dalam sengketa harus dihentikan sementara setelah ada keputusan. Dalam hal ini, kata dia, Badan Pertanahan Nasional RI.

”Kalau memang merasa dipayungi hukum (karena punya HGB), ya patuhi. Jangan sambil turus melakukan pembangunan,” ucapnya.

`Sementara itu sebelumnya, General Manager Belaputra Intiland Ryan Brasali menanggapi dingin keinginan mediasi dari Indonesia Power. Ditanya perihal masalah overlapping penggunaan lahan yang dituduhkan Indonesia Power, Ryan mengaku, tidak ada masalah. ’’Sebab, masalah mengacu pada pihak berwenang (BPN RI, red). Tinggal tunggu keputusannya saja,’’ tuturnya.

Dia mengungkapkan, selama ini berpegangan dengan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, kalau pun Indonesia Power punya sertifikat Hak Pengguna Lahan (HPL), dirinya tidak bisa memberikan keputusan sepihak. ’’Kalau mau Indonesia Power kejar BPN, kenapa jadi susah,’’ tandasnya.

Disinggung soal ditundanya peletakan batu pertama, Ryan mengungkapkan, hal itu terjadi karena Bupati Kabupaten Bandung Barat Abubakar tidak bisa hadir. ’’Bupati nggak bisa datang. Ditunda, mendadak harus pergi. Jadi kita tunda dulu,’’ pungkasnya. (rie/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan