Jumri menambahkan, jika berdirinya minimarket terus dibiarkan tanpa ada pengendalian dari pemerintah, tentu masyarakat bawah terutama para pedagang akan ditindas dalam hal penjualan sejumlah kebutuhan bahan pokok. ”Sekarang dagangan yang dijual di pasar tradisional sudah ada juga di minimarket. Makanya kami khawatir keberadaan pasar tradisional bakal lumpuh akibat banyaknya minimarket,” pungkasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM KBB menyebutkan, sebanyak 40 minimarket berdiri di dekat pasar tradisional yang secara jelas telah melanggar Perda. Saat ini, di Bandung Barat ada 138 minimarket yang berdiri. 98 minimarket di antaranya sudah sesuai Perda untuk titik lokasi kendati belum mengantongi izin, sisanya 40 minimarket yang tidak sesuai perda karena berdekatan dengan pasar tradisional dengan status belum memiliki izin. Sementara, yang sudah memiliki izin dari total 138 minimarket, baru 14 minimarket. (drx/fik)
