”Kita akan segera mengubah Perda tersebut, dimana nantinya akan diberikan sanksi kurungan selama 6 bulan. Hal ini diberlakukan bagi para PKL yang enggan pindah,” jelasnya. (bbs/fik)
Pemkab Akan Relokasi PKL


- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News