Tolak Pengesahan Perda Ketenagakerjaan

”Begitu juga terkait hak-hak tenaga kerja wanita seperti cuti haid atau persalinan minta diperjelas agar tidak ada salah pengertian dari pihak pengusaha,” jelasnya. Meski ada beberapa masukan dari serikat pekerja, Robin melanjutkan, hal ini tidak bisa langsung dimasukan dalam Perda. Sebab pihaknyapun harus meminta masukan dari pihak pengusaha.
”Maka dari itu, kita rapa dengan menghadirkan dari pihak pengusaha, bahkan kedepan kita akan pertemukan kedua belah pihak. Ini kami lakukan agar semua bisa terakomodir dalam Perda dengan baik,” pungkasnya. (gat/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan