Jika ada peserta yang mengalami hipertensi dan sudah dinyatakan pulih atau stabil oleh dokter rumah sakit, maka pengobatan dilanjutkan di fasilitas primer seperti puskesmas atau klinik. Mekanisme ini diawali surat rekomendasi dokter rumah sakit tentang kondisi pasien
”Selanjutnya pasien bisa mendaftar ke fasilitas pelayanan primer atau kantor cabang BPJS untuk dimasukkan dalam mekanisme rujuk balik. Lalu, pasien akan menerima pengobatan di fasilitas kesehatan primer dan menebus obat di apotik yang sudah bekerja sama dengan BPJS,” ungkapnya.
Terkait pertemuan ini, Sedy menjelaskan, BPJS harus mempertemukan fasilitas tingkat lanjut dan fasilitas tingkat pertama. Sebab, progran rujuk balik ini sendiri adalah program BPJS.
Baca Juga:Usik Sejarah Pembangunan Alun-AlunEmil: Ini Baru Permulaan
”Tapi terkadang di tengah perjalanan komunikasi tidak terbangun dengan baik. Fasilitas pertama merasa sudah merujuk ke rumah sakit, tapi kok rumah sakit nggak memberikan rujuk balik kalau pasiennya sudah stabil. Untuk itu, BPJS harus bangun komunikasi antar keduanya, sehingga rujuk balik berjalan optimal,” pungkasnya. (mg18/asp)
