Izin Pembangunan Dikeluarkan Pemda Tingkat II
BANDUNG WETAN – Kawasan Bandung Utara (KBU) merupakan salah aatu daerah resapan air, atau kawasan hijau yang perlu dijaga keasriannya. Selain sebagai lahan penghijauan, kawasan tersebut juga berfungsi sebagai wilayah penyimpanan air tanah yang dilakukan untuk tetap menyehatkan tanah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat Deny Juanda menuturkan, wilayah KBU harus diatur pembangunannya. Sebab, pembangunan di wilayah ini tidak bisa dilakukan secara sporadis. Namun, kewenangan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ada di pemerintah kota-kabupaten.
’’Akan tetapi, khusus untuk pembangunan di wilayah KBU ini, harus pula disertai dengan adanya rekomendasi dari gubernur,’’ jelas dia kepada wartawan baru-baru ini.
Deny menjelaskan, penerbitan IMB untuk wilayah KBU tidak mungkin dikeluarkan tanpa adanya rekomendasi gubernur. Sebab, dalam rekomendasi gubernur itu jelas diterangkan ada beberapa wilayah yang bisa dan tidak boleh didirikan bangunan. Rekomendasi gubernur itu mengingatkan kepada pemerintah daerah tingkat II mana saja wilayah yang bisa dibangun. ’’Kalau seandainya tidak diberikan rekomendasi, berarti ada catatan khusus kenapa rekomendasi itu tidak diberikan,’’ ungkap dia.
Di sisi lain, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan, rekomendasi gubernur tidak mempunyai ikatan hukum untuk pembangunan di KBU. Hal ini sontak menjadi sorotan beberapa kalangan masyarakat. Pria yang akrab disapa Emil ini menganggap, rekomendasi untuk pembangunan di wilayah KBU itu hanya berupa pertimbangan, karena perizinan tetap menjadi kewenangan pemda tingkat II.
Mengomentari hal tersebut, sesepuh Kota Bandung Tjetje Padmadinata menjelaskan, untuk pembangunan di KBU itu memang harus mengantongi juga rekomendasi dari Provinsi Jawa Barat. Sebab, rekomendasi gubernur itu merupakan sebuah dasar hukum yang juga tertuang di dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2008 tentang KBU.
Dia mengaku, sependapat dengan pernyataan yang dikatakan Asep Warlan Yusuf. Rekomendasi itu merupakan dasar hukum yang memegang fungsi penting sebagai pengendali perizinan, khususnya di KBU. ’’Intinya ulah mawa karep sorangan,’’ jelas dia. Dengan demikian, tegas Tjetje, untuk segala pembangunan di wilayah yang sudah diatur pemerintah itu, tidak bisa dan tidak cukup hanya mengantongi izin dari pemerintah daerah. (fie/tam)