Terkait Pemalsuan Dokumen YPI
[dropcap]I[/dropcap]NDRAMAYU – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengeksekusi pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Indramayu, kemarin (31/3). Panji ditangkap terkait pemalsuan dokuman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Panji dijadikan tersangka pada Oktober 2011 lalu oleh Bareskrim Mabes Polri. Akhirnya kasus itu bergulir di Pengadilan dan memvonis bersalah Panji dalam kasus pemalsuan surat tersebut. Upaya banding bahkan hingga kasasi ditempuh Panji, tapi itu tak membuat putusan berubah.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman saat dikonfimrsi wartawan via seluler. ”Betul eksekusi tadi siang (kemarin) sekitar pukul 13.00 WIB,” kata dia.
Panji akan ditahan selama 10 bulan ke depan di Lapas Indramayu menyusul adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). ”Hal tersebut menurut putusan pidana kasasi dengan Nomor 665 K/Pid 2014 Tanggal 29 September 2014 dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” tutur dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, pihaknya mem-back-up kejaksaan dalam eksekusi tersebut, termasuk menurunkan pengawalan.
”Kita lakukan pengawalan, pengamanan dan monitoring termasuk di wilayah pesantren. Kita juga melakukan koordinasi dengan unsur Muspida,” ujar Pudjo.
Kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Panji Gumilang ini berawal dari laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX Imam Supriyanto ke Mabes Polri. Imam melaporkan Panji terkait pemalsuan tanda tangan dan dokumen yayasan kepengurusan pondok pesantren. Nama Panji juga sering disebut-sebut sebagai Presiden Negara Islam Indonesia (NII).