Perubahan sebuah kawasan juga harus mengubah amdal yang sudah ada. Untuk itu diperlukan amdal yang baru. ’’Pemkot Bandung, harus mengevaluasi kondisi riil itu agar tidak ada pelanggaran hukum,’’ ucap Riantono.
’’Kawasan terbangun tidak bisa disatukan dengan sistem atau kawasan baru. Satu kawasan harus satu amdal,” imbuhnya. (mg10/tam)