Dituntut Lima Tahun
BANDUNG WETAN – Setelah tertunda dua kali, akhirnya Kejaksaan Negeri Bandung menuntut hukuman lima tahun penjara bagi mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat. Jaksa Penuntut Umum menilai Herry telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
’’Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 100 juta. Yang bila tidak dibayar diganti empat bulan kurungan,” ucap JPU Agus Mujoko dalam amar tuntutannya di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (25/3).
Jaksa menyatakan, Herry terbukti telah turut serta dalam penyelewengan dana hibah bantuan sosial Kota Bandung tahun 2012 yang merugikan keuangan negara Rp 8,1 miliar. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak ikut program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit-belit ketika memberikan keterangan dalam persidangan. Hal meringankan, terdakwa masih memiliki istri dan anak sebagai tanggungan. ’’Dan uang Rp 31.700.000 yang menjadi bagian terdakwa dirampas oleh negara,” seru JPU. Atas tuntutan itu, Herry melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Rabu (8/4) mendatang.
Ditemui usai persidangan, Herry tidak terima dengan tuntutan yang dikenakan jaksa padanya. Pasalnya, dirinya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana hibah bansos itu. Pria berkacamata itu mengklaim, bila dirinya hanya sebagai juru bayar sesuai perannya sebagai Kepala DPKAD Kota Bandung. ’’Mereka yang terima dana, tidak di-tersangka-kan. Saya hanya urusan administrasi saja dan itu bukan atas nama Herry, tapi pemerintah kota,” kecamnya.
Menurutnya, daftar para penerima dana hibah bansos telah disusun oleh Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) yang ketika itu diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Sedangkan, proses verifikasi penerima dana dilakukan oleh Dadang Supriatna, Kepala DPKAD Kota Bandung sebelum dirinya. ’’Proses itu jamannya Dadang semua. Bahkan Dadang juga kan pernah ungkapkan dalam sidang soal 426 proposal bodong. Saya mah nggak tahu soal itu,” paparnya.