COBLONG – Ruang Intensive Care Unit (RICU) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), menjadi tempat perawatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Wawan Ridwan. Kabar dirawatnya Sekda, baru ramai diperbincangkan pada Kamis (12/3) lalu. Padahal, Wawan sudah menjalani perawatan medis sejak Selasa (10/3) lalu. Namun, belum diperoleh kabar mengenai penyakit yang menimpa Wawan.
Karena Wawan sakit, koordinasi organisasi perangkat daerah, dilakukan oleh asisten yang berada di bawah sekda dan bertanggung jawab pada gubernur. Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Provinsi Jawa Barat Ruddy R. Gandakusumah menjamin, pelayanan publik yang berkenaan dengan tugas dan fungsi sekda berjalan seperti biasa. Baik itu di roda pemerintahan Pemprov Jabar maupun di instansi yang berkaitan dengan pemprov. ’’Insya Allah, pelayanan publik tidak terganggu,’’ ucapnya.
Saat ini, kata Ruddy, pihaknya mengharapkan doa dari masyarakat Jawa Barat untuk kesembuhan Wawan. ’’Mudah-mudahan pak Sekda segera sembuh, pulih, dan dapat menjalankan tugasnya kembali seperti sedia kala,’’ ungkap Ruddy saat dikonfirmasi di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, kemarin (13/3).
Dalam kesempatan itu, Ruddy menegaskan, sesuai dengan peraturan dari Badan Kepegawaian negara, penunjukan pelaksana harian hingga saat ini belum perlu. Sebab, dalam surat kepala BKN Nomor K.26-3/V.5-10/99 tertanggal 18 Januari 2002 menjelaskan, penunjukan pejabat pelaksana harian akan dilakukan jika pejabat definitif tidak dapat melaksanakan tugas. Sekurang-kurangnya dalam waktu tujuh hari kerja.
Dalam aturan itu, pelaksana harian berlaku apabila pejabat definitif sedang melakukan kunjungan ke daerah atau ke luar negeri. Kemudian, mengikuti pendidikan atau pelatihan, menunaikan ibadah haji, dirawat di rumah sakit, cuti atau alasan lain yang serupa dengan itu. ’’Jika dalam jangka waktu lebih dari tujuh hari, maka akan ditunjuk pelaksana harian,’’ terang dia.
Penunjukan sebagai pelaksana harian itu, lanjut Ruddy, berikutnya dibuat dengan surat perintah. Dalam surat disebutkan tugas-tugas yang dapat dilakukan pelaksana harian selama pejabat definitif berhalangan menunaikan tugasnya. (fie/tam)