Mendagri Langsung Berikan Klarifikasi
JAKARTA – Baru saja diwacanakan, Mendagri Tjahjo Kumolo langsung mengklarifikasi pernyataannya tentang rencana pemberian dana bantuan partai politik Rp 1 triliun. Menurut Tjahjo, usul tersebut belum konkret dan belum dibahas secara serius.
’’Rp 1 triliun itu contoh saja,’’ ujar Tjajo setelah pembukaan Orientasi Kepemimpinan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di gedung Garuda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemarin.
Menurut Tjahjo, poin utama wacana yang dirinya gulirkan adalah perlunya memikirkan dana bantuan bagi parpol yang berasal dari APBN untuk 10 tahun mendatang. Dengan syarat, lanjut Tjahjo, program kesejahteraan rakyat dan infrastruktur sudah terpenuhi. Selain itu, kata Mendagri, usul tersebut bisa direalisasikan jika standar parliamentary threshold dalam pemilu sudah tinggi.
Mantan Sekjen DPP PDIP itu menambahkan, adanya bantuan tersebut membuat parpol tidak bisa lagi bermain-main dengan uang. Parpol tidak perlu lagi mencari pemasukan secara ilegal. ’’Kalau ada penyimpangan, partainya dibubarkan,’’ lanjutnya.
Dana parpol itu, kata Tjahjo, nanti diaudit secara terbuka oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bisa dikontrol masyarakat. Dana bantuan harus benar-benar digunakan untuk pendidikan politik, kampanye, maupun operasi partai. Tujuan akhirnya adalah mengatasi kesenjangan ekonomi antarpartai.
Usul Tjahjo tersebut ternyata membuat Wakil Presiden Jusuf Kalla terkejut. Menurut JK, negara boleh saja memberikan bantuan kepada partai politik, namun nilainya tidak boleh berlebihan. ’’Jadi, tidak sebesar itu (Rp 1 triliun, Red),’’ ujar JK di Kantor Wakil Presiden.
Bagi JK, rencana bantuan dana Rp 1 triliun itu sekadar usul dari Mendagri. Bahkan, JK belum pernah mendengar rencana tersebut dibahas di level presiden atau wakil presiden. Karena itu, JK kaget saat mendengar isu tersebut sudah ramai di media massa. ’’Rp 1 triliun satu partai per tahun? Wuiihhh,’’ kata JK dengan logat Makassar.
Mantan ketua umum Partai Golkar itu mengakui, selama ini partai politik juga mendapat bantuan dari negara melalui APBN. Namun, nilainya relatif kecil. Hanya Rp 2 miliar per tahun yang nilainya disesuaikan dengan jumlah kursi yang diraih partai politik di DPR. (byu/owi/c7/tom/rie)