April, Tarif Listrik Rumah Tangga Naik

Khusus Golongan 1.300 VA dan 2.200 VA
JAKARTA – Penerapan tarif baru bagi pelanggan rumah tangga dengan batas daya 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA dipastikan berlaku per 1 April. Nanti dua golongan pelanggan itu tidak lagi menikmati tarif subsidi Rp 1.352 per kWh.
Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN Bambang Dwiyanto kepada Jawa Pos (induk Bandung Ekspres) menyatakan, batas waktu penundaan tarif adjustment selesai. Sebagaimana diketahui, PLN harus menunda penyesuaian tarif yang seharusnya berlaku sejak 1 Januari 2015. Alasannya, saat itu harga-harga lain sudah naik. ’’Tarif baru mulai berjalan 1 April,’’ ujarnya.
Dia belum bisa menyebut besaran kenaikan secara pasti. Tentu, besarannya bakal mengikuti tarif nonsubsidi lain seperti pelanggan 3.500 VA ke atas. Pada Maret, tarif per kWh adalah Rp 1.426,58.
Apalagi tarif nonsubsidi berubah setiap bulan. Ada tiga faktor pembentuk tarif. Yakni, kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD), harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesian crude price -ICP), dan inflasi. ’’Kalau semua turun, bisa lebih rendah (dari Rp 1.426,58),’’ terangnya.
Meski demikian, PLN tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membiasakan diri dengan tarif baru. Karena itu, kenaikan tidak langsung dilakukan sampai tarif nonsubsidi, melainkan secara bertahap.
Namun, Bambang menegaskan bahwa tahapan tersebut tidak berlangsung lama. Tahun ini tarif nonsubsidi bisa diterapkan secara penuh kepada dua golongan rumah tangga itu. ’’Secara bertahap, disamakan dengan nonsubsidi. Berdasar kebijakan pemerintah, golongan 1.300 VA ke atas tidak lagi disubsidi,’’ tutur dia.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menjelaskan, kenaikan tarif ditentukan PLN. Karena itulah, dia belum tahu pasti besaran kenaikan nanti. ’’Yang jelas, sudah masuk tarif adjustment. Jadi, tidak disubsidi lagi,’’ kata dia. (dim/c14/tia/rie)

Tinggalkan Balasan