Salimin mengimbau untuk warga yang belum melakukan perekaman data, diharapkan segera mendatangi kecamatan. Sedangkan untuk warga yang mendesak membutuhkan e-KTP, bisa langsung mendatangi kantor Disdukcapil. ’’Dengan berbekal surat rekomendasi dari kantor kecamatan,’’ pungkasnya. (mg15/far)
E-KTP Belum Sentuh 400 Ribu Warga
