Tak Cocok dengan Makanan di Sukamiskin
BANDUNG WETAN – Gubernur Riau (non aktif) Annas Ma’mun batal menjalani persidangan perkara korupsi yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin (25/2). Annas mengaku mengalami komplikasi penyakit: jantung, prostat, dan lambung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bandung Ekspres, Annas sudah menderita sakit sejak 2-3 hari lalu. Dirinya pun enggan menyantap makanan yang disediakan pihak Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Karena itu, kondisi badan orang nomor satu di Riau semakin menurun dan menjadi alasan tidak menghadiri persidangan.
Majelis hakim yang diketuai Barita Lumban Gaol hanya membuka dan menutup sidang. Disebabkan ketidakhadiran terdakwa yang terbaring di selnya. Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi langsung mengajukan penetapan berobat bagi terdakwa kepada majelis hakim.
Seperti diberitakan, Annas dianggap menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Edison Marudut Marsadauli Siahaan melalui Gulat Medali Emas Manurung untuk memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Riau. Dengan itu dirinya dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak cuma itu, Annas dianggap menerima suap sebesar US$166,100 dari Edison dan Gulat. Uang itu diberikan karena terdakwa telah memasukkan areal kebun sawit yang dikelola oleh Gulat di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektar dan di Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar serta kebun kelapa sawit milik Edison di Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektar ke usulan revisi surat perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau kepada Menteri Kehutanan saat itu Zulkifli Hasan.
Dalam berkas terungkap, Annas langsung menelepon Gulat meminta uang Rp 2,9 miliar dengan dalih uang itu untuk percepatan pengesahan perubahan lahan yang nantinya dibagikan ke anggota DPR RI Komisi IV. Namun Gulat dan Edison hanya menyanggupi memberikan $166.100 atau Rp 2 miliar. Dengan perincian, Edison sebesar US$125 ribu (Rp 1,5 miliar) dan Gulat US$41.100 (Rp 500 juta). Atas hal itu, Annas dijerat Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.