Dia menawarkan solusi untuk memusnahkan pakaian bekas tersebut dengan cara mencacah dan mengembalikannya ke industri daur ulang untuk dibersihkan, kemudian bahannya digunakan sebagai barang untuk kebersihan, seperti alat pembersih lantai. ”Kalai dibakar nanti bertentangan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” jelasnya. (jpnn/fik)
Baju Impor Ilegal Rp 22 Triliun per Tahun
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News