Atas hal itu, Annas dijerat Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan di dakwaan ketiga, Annas diduga telah menerima uang dalam bentuk Dollar Singapura yang nilainya setara Rp 3 miliar dari Surya Darmadi melalui Suheri Tirta yang diperuntukkan menggerakan terdakwa agar memasukkan lahan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur di Kabupaten Indragiri Hulu yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Agro ke dalam usulan revisi perubahan luas kawasan bukan hutan. Padahal lokasi itu tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan tim terpadu.
Akibatnya, Annas dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ’’Kalau ditotal, terdakwa telah menerima uang Rp 5,5 miliar,’’ jelas Irene.
Meski terancam hukuman hingga 20 tahun penjara, Annas melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas tuduhan jaksa itu. Menurut Sira Prayuna, kuasa hukum terdakwa, pihaknya akan membuktikan segalanya di persidangan. ’’Soal keberatan klien kami, akan disinggung dalam pledoi atau nota pembelaan nanti,’’ ucap Sira.
Karena tidak membantah dakwaan melalui eksepsi, agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi terkait perkara itu di persidangan selanjutnya, Rabu (18/2) mendatang. (vil/far)