Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
BANDUNG WETAN – Gubernur Riau (non aktif) Annas Maamun, menolak dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak mengerti. Dirinya menyampaikan hal itu usai persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemarin (11/2).
Dakwaan yang dipermasalahkan itu adalah saat dirinya dianggap menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Edison Marudut Marsadauli Siahaan, melalui Gulat Medali Emas Manurung untuk memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Riau. Dengan itu, dirinya dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ’’Saya tidak pernah merasa menggunakan kewenangan itu, Yang Mulia,’’ ujar Annas kepada Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol.
Namun itu tidak digubris, majelis hakim meminta agar dirinya mengikuti persidangan karena semuanya akan terungkap dan terbukti dalam proses itu. Termasuk, soal dakwaan yang dikenakan jaksa kepada dirinya. ’’Nanti saja kita lihat di persidangan selanjutnya. Apakah keberatan terdakwa sesuai atau tidak,’’ tukas Barita.
Dalam dakwaan pertama, Annas dianggap menerima suap sebesar US$166,100 dari Edison dan Gulat. Uang itu diberikan karena terdakwa telah memasukkan areal kebun sawit yang dikelola oleh Gulat di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare, dan di Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare, serta kebun kelapa sawit milik Edison di Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare ke usulan revisi surat perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau kepada Menteri Kehutanan saat itu Zulkifli Hasan.
Dalam berkas terungkap, Annas langsung menelepon Gulat meminta uang Rp 2,9 miliar dengan dalih uang itu untuk percepatan pengesahan perubahan lahan, yang nantinya dibagikan ke anggota DPR RI Komisi IV. ’’Namun Gulat dan Edison hanya menyanggupi memberikan $166.100 atau Rp 2 miliar. Dengan perincian, Edison sebesar US$125 ribu (Rp 1,5 miliar) dan Gulat US$41.100 (Rp 500 juta),’’ urai JPU KPK Irene Putrie.