Ganiwati berpendapat, seharusnya apabila nanti ketentuan tersebut jadi diperlakukan, maka PBB harus diklasifikasikan. Sehingga ada ratenya berdasarkan rumah yang dimilikinya.
”Ya harus ada klasifikasinya dong, kalau tidak aturan tersebut akan menjadi blunder karena kalau jadi dihapuskan maka PAD dari kabipaten/Kota jelas akan turun nanti bagaimana pemerintah daerah dapat menjalankan program pembangunannya,” ucap dia. (yan/fik)