Klaim JK Siap Jadi Saksi Yance

BANDUNG WETAN – Dukungan masyarakat kepada mantan Bupati Indramayu Irianto M.S, Syaifuddin alias Yance sangat luar biasa. Terbukti saat Yance menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU di Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin (9/2), ribuan massa tak henti meneriakkan dukungannya.

Massa yang datang dari Indramayu dan berjubel di depan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya mengadakan istigasah dalam rangka mendoakan sosok yang pernah memimpin mereka selama dua periode. Usai sidang, massa langsung merangsek ke gerbang dan meneriakkan dukungannya. ’’Bebaskan Pak Yance…Bebaskan Pak Yance…”, kata-kata itu terus diulang oleh massa. Yance sendiri dari atas melambaikan tangannya merespons dukungan itu.
Salah satu orator yang menggunakan baju koko berwarna merah marun meminta kepada jaksa juga hakim agar membebaskan orang yang pernah berkuasa di Indramayu itu. ’’Kami rindu tawa dan senyum Pak Yance. Pak Yance bukan koruptor, tapi Bapak Pembangunan Indramayu,” seru orator melalui pengeras suara.
Dalam persidangan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa, karena seluruh unsur telah terpenuhi dalam mengajukan Yance ke persidangan. ’’Keberatan penasihat hukum atas dakwaan yang dianggap salah kaprah, kabur, tidak jelas, dan membingungkan, sangat tidak beralasan. Karena seluruh isi dakwaan telah memenuhi unsur untuk dimajukan ke persidangan,” tutur JPU Sarjono Turin.

Terhadap eksepsi juga tanggapan jaksa, majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara akan memberikan jawabannya dalam putusan sela yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Senin (16/2) mendatang. Dalam putusan itu akan diketahui apakah proses peradilan terhadap Yance dilanjutkan atau tidak.

Wakil Presiden Jusuf Kalla disebut siap menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU Sumur Adem, yang menjerat mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin alias Yance. ’’Insya Allah Pak Jusuf Kalla siap menjadi saksi meringankan untuk Pak Yance,” ujar kuasa hukum Yance, Ian Iskandar, usai persidangan.
Kesediaan JK menjadi saksi, diterangkan Ian, karena pengadaan lahan didasarkan pada Peraturan Presiden No 71/2006 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu, JK mendampingi SBY sebagai Wapres. ’’Beliau berkenan untuk memberikan kesaksian di persidangan, tinggal konfirmasi masalah waktu saja,” jelas Ian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan