Pada kesempatan yang sama itu, Nur Cholis juga menyampaikan kesimpulan penanganan laporan penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri. Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, Komnas HAM memiliki bukti awal adanya pelanggaran hak asasi manusia pada penangkapan tersebut.
Bukti awal itu antara lain adanya penyalagunaan kekuasan atau abuse of power. Nur Cholis melihat penangkapan Bambang tidak bisa dilepaskan dengan konflik KPK dan Polri yang terjadi setelah penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. ’’Dan ini kami melihatnya konflik yang laten,’’ ujarnya.
Konflik laten yang dimaksud Komnas HAM ialah serangkaian peristiwa yang selama ini terjadi ketika KPK menangani kasus korupsi di kepolisian. Nur Cholis lantas mengingatkan kasus Bibit – Chandra, Susno Duadji dan Djoko Susilo.
Bukti kedua yang dimiliki Komnas HAM ialah terjadinya penggunaan kekuasaan secara eksesif yang harusnya tak perlu dilakukan. Contohnya, pengerahan pasukan yang berlebihan, penggunaan laras panjang, pemborgolan dan ancaman melakban mulut Bambang Widjojanto.
’’Ini sebuah upaya paksa penanganan perkara yang harusnya tidak boleh dilakukan. Kenapa tidak didahului dengan pemanggilan Bambang Widjojanto ?’’ ucap Nur Cholis. Hal itu menurut Nur Cholis merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Kepala Polri No 14 / 2012.
Terakhir, kepolisian dinilai memaksakan kasus Bambang karena menerapan pasal 242 dan 55 KUHP yang bisa mengancam profesi para advokat. ’’Atas dasar itulah Komnas HAM mendesak presiden segera melakukan remedial Bambang dan pimpinan KPK lain yang semuanya sedang dilaporkan ke kepolisian,’’ terangnya.
Remedial bisa dilakukan presiden dengan memulihkan nama baik, memulihkan status tersangka, hingga perlindungan dari upaya kriminalisasi. ’’Presiden juga harus bisa memastikan keamanan bagi seluruh jajaran KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi,’’ tegas Nur Cholis. Jika hal itu tidak bisa dilakukan, maka presiden sama saja melanggar ketentuan Pasal 71 UU No 39 / 1999 tentang HAM.
Bukan hanya memberikan rekomendasi pada presiden, Komnas HAM juga meminta Polri segera melakukan pemeriksaan internal pada pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran HAM pada penangkapan BW. ’’Abuse of power yang dilakukan oknum-oknum polisi itu harus ditindak tegas,’’ ujarnya.