BW menyampaikan sejumlah keberatan saat dia diperiksa. Selain soal pengacara yang kesulitan masuk, dia juga menyinggung keabsahan status tersangka berkaitan dengan pasal 16 UU Advokat. Pasal tersebut berbunyi, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
Disinggung kemungkinan BW ditahan oleh penyidik, Nursyahbani mengaku tidak bisa memastikan. Sebenarnya, tutur dia, secara hukum tidak ada alasan bagi penyidik untuk menahan BW. Namun, penyidik dengan alasan yang subjektif bisa saja menahan. Nursyahbani mengaku punya pengalaman buruk dengan klien yang hanya sedikit menjawab pertanyaan penyidik.
’’Kalau klien saya itu menjawab tidak tahu, lupa, nggak bersedia jawab, maka bisa diklasifikasikan mempersulit pemeriksaan,’’ tuturnya. Karena itu, pihaknya hanya bisa menunggu langkah apa yang akan dilakukan penyidik terhadap BW. Yang jelas, tambahnya, sudah cukup banyak bukti bahwa penersangkaan BW adalah upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. (jp/tam)